Bupati Ikut Satroni Karoke Di Kudus

KUDUSKITA – Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke tidak diperbolehkan beroperasi di Kudus. Yaitu sesuai pasal 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015. Untuk itu, Pemkab melakukan penegakan perda tersebut karena untuk menjaga kondisi sosial masyarakat Kudus.
Bupati Kudus, Mustofa. dok.Mustofa
Perda tersebut ditetapkan karena tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus. Selain itu dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Melihat masih adanya usaha hiburan malam atau karaoke yang ada di Kudus, Bupati Kudus H. Musthofa bersama Kepala Satpol PP melakukan penegakan perda dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada para pengelola tempat hiburan tersebut, Kamis (11/8) malam lalu.
“Saya ingin menegakkan aturan mengenai hiburan karaoke ini. Karena sesuai putusan MA, perda karaoke ini telah lulus uji materi atas gugatan,” kata Bupati malam didampingi Kepala Satpol PP.
Dengan pendekatan secara kekeluargaan dan humanis, Pak Bupati ingin adanya sebuah kesadaran bersama dari para pengelola dan pemilik usaha ini. Sehingga para pengusaha segera menutup bisnis ini. Dirinya ingin di Kudus yang dipimpinnya ini tetap kondusif dalam kondisi masyarakat yang religius.
“Juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka saya minta usaha ini ditutup untuk beralih profesi lain,” tambahnya.
Mengenai opsi bisnis lain, bupati memberikan kesempatan para pengusaha untuk berdiskusi mengenai alih usaha. Sehingga para karyawan tetap bisa bekerja meski pada bidang usaha yang lain.

“Semoga semuanya benar-benar bisa dipahami semua pihak. Untuk menciptakan Kudus yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Bupati Ikut Satroni Karoke Di Kudus Bupati Ikut Satroni Karoke Di Kudus Reviewed by Imam Khanafi on 16:57 Rating: 5

No comments

Ini Satu Menarik