Bupati Ikut Satroni Karoke Di Kudus
KUDUSKITA – Usaha Hiburan
Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke tidak diperbolehkan
beroperasi di Kudus. Yaitu sesuai pasal 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2015. Untuk itu, Pemkab melakukan penegakan perda tersebut karena untuk menjaga
kondisi sosial masyarakat Kudus.
Bupati Kudus, Mustofa. dok.Mustofa |
Perda tersebut
ditetapkan karena tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan
sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus. Selain itu dapat menimbulkan
gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Melihat masih
adanya usaha hiburan malam atau karaoke yang ada di Kudus, Bupati Kudus H.
Musthofa bersama Kepala Satpol PP melakukan penegakan perda dengan melakukan
pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada para pengelola tempat
hiburan tersebut, Kamis (11/8) malam lalu.
“Saya ingin
menegakkan aturan mengenai hiburan karaoke ini. Karena sesuai putusan MA, perda
karaoke ini telah lulus uji materi atas gugatan,” kata Bupati malam didampingi
Kepala Satpol PP.
Dengan pendekatan
secara kekeluargaan dan humanis, Pak Bupati ingin adanya sebuah kesadaran
bersama dari para pengelola dan pemilik usaha ini. Sehingga para pengusaha
segera menutup bisnis ini. Dirinya ingin di Kudus yang dipimpinnya ini tetap
kondusif dalam kondisi masyarakat yang religius.
“Juga untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka saya minta usaha ini ditutup
untuk beralih profesi lain,” tambahnya.
Mengenai opsi
bisnis lain, bupati memberikan kesempatan para pengusaha untuk berdiskusi
mengenai alih usaha. Sehingga para karyawan tetap bisa bekerja meski pada
bidang usaha yang lain.
“Semoga semuanya
benar-benar bisa dipahami semua pihak. Untuk menciptakan Kudus yang lebih
baik,” pungkasnya. (*)
Bupati Ikut Satroni Karoke Di Kudus
Reviewed by Imam Khanafi
on
16:57
Rating:
No comments